PT. Freeport Indonesia (PTFI atau
Freeport) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya
dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini
merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang
Grasberg.
Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,
masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang
Grasberg (sejak 1988), di kawasan
Tembagapura,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport-McMoRan berkembang menjadi
perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555 miliar pada tahun 2007. Mining
Internasional, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas
Freeport sebagai yang terbesar di dunia.
Freeport mulai banyak menarik perhatian masyarakat setelah terungkapnya
berbagai permasalahan dan insiden yang terjadi di wilayah konsesi
pertambangan perusahaan tersebut. Berbagai pendapat, baik dari media,
lembaga swadaya masyarakat, serta akademisi menyoroti masalah yang
berkaitan dengan pencemaran lingkungan, adaptasi sosio-kultural,
keterlibatan TNI, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan politik
separatis
dari kelompok penduduk asli. Namun, dalam pembahasan ini permasalahan
yang akan diulas adalah yang berkaitan dengan tidak optimalnya
pengelolaan potensi ekonomi sumberdaya mineral di wilayah pertambangan
tersebut bagi penerimaan negara.
Dalam tulisan berikut akan diuraikan mengenai potensi tembaga dan emas yang tersimpan di
Grasberg
dan Erstberg, serta pengelolaan pertambangan Freeport yang tidak
optimal bagi pemerintah Indonesia. Akibatnya, manfaat ekonomi yang
diperoleh pemerintah Indonesia tidak maksimal. Bahkan, dapat dikatakan
Indonesia mengalami kerugian negara yang sangat besar karena tidak
optimal, tidak adil, tidak transparan dan bermasalahnya pengelolaan
sumberdaya mineral itu.
Kontrak Karya yang Merugikan dari Generasi ke Generasi
Freeport memperoleh kesempatan untuk mendulang mineral di Papua melalui
tambang Ertsberg sesuai Kontrak Karya Generasi I (KK I) yang
ditandatangani pada tahun 1967. Freeport adalah perusahaan asing pertama
yang mendapat manfaat dari KK I. Dalam perjalanannya, Freeport telah
berkembang menjadi salah satu raksasa dalam industri pertambangan dunia,
dari perusahaan yang relatif kecil. Hal ini sebagian besar berasal dari
keuntungan yang spektakuler sekaligus bermasalah yang diperoleh dari
operasi pertambangan tembaga,
emas, dan perak di Irian Jaya, Papua.
KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir
sebagian besar materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan
oleh Freeport selama proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun
untuk kepentingan Freeport. Dalam operasi pertambangan, pemerintah
Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi
ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Padahal
bargaining position pemerintah Indonesia terhadap
Freeport
sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki
Indonesia di wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di
dunia. Selain itu, permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan
perak di pasar dunia relatif terus meningkat.
Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan atas future
earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya produksi
yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang yang
open pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product,
dibanding tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama
pertambangan.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan
tembaga di Irian Jaya. KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67
tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah
Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada
Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport
Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor
tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya.
Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun,
terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak
sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport.
Kelemahan- tersebut utamanya adalah sebagai berikut.
(1) Perusahaan yang digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di
Delaware,
Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika Serikat. Dengan lain
perkataan, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan tidak tunduk
pada hukum Indonesia.
(2) Dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena
pada waktu penandatanganan KK pada tahun 1967 di Indonesia belum ada UU
tentang Lingkungan Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan
tentang lingkungan hidup ini, sejak dari awal Freeport telah membuang
tailing ke Sungai Aikwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
(3) Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan
dalam UU Perpajakan yang berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya.
Demikian juga dengan pengaturan dan tarif depresiasi yang diberlakukan.
Misalnya Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN.
(4) Tidak sesuainya struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan
dalam KK I dirasakan sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik
terhadap perusahaan lain, maupun terhadap Daerah. Freeport pada waktu
itu tidak wajib membayar selain
PBB juga, land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi pemasukan bagi Daerah.
(5) Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community
development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi
dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat. Pada waktu
itu, pertambangan tembaga di Pulau Bougenville harus dihentikan
operasinya karena gejolak sosial.
(6) Freeport diberikan kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi,
serta kebebasan dalam transaksi dalam devisa asing. Freeport juga
memperoleh kelonggaran fiskal, antara lain: tax holiday selama 3 tahun
pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun,
Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu pajak yang
dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. Freeport juga dibebaskan
dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti atas
penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.
Keuntungan yang sangat besar terus diraih
Freeport,
hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak
direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan
manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport.
Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada Freeport
ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku
negara-negara Asia dan Amerika Latin.
Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih
besar, karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di
Grasberg.
Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I
baru berakhir pada tahun 1997. Pada kenyataannya ini adalah kehendak
dari orang-orang Amerika di Freeport, dan merupakan indikasi adanya
kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi untuk
mendapat keuntungan pribadi dari pertambangan di bumi Irian Jaya itu.
Kontrak Karya II tidak
banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial
tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi
hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara
itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun
telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg
merupakan cadangan emas terbesar di dunia.
Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran
eksploitasi/produksi (pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam
kontrak Freeport tidak didasarkan atas prosentase dari penerimaan
penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari prosentase penjualan
bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan
biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan
biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan
konsentrat. Prosentase royalti (yang didasarkan atas prosentase
penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5%
tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam
mulia (emas dan perak).
Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah
pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar
per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$
0,1-0,35 per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan
Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi
eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan,
dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat.
Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000 maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000
per hektar per tahun.
Sedangkan menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak
Freeport
tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi
dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di
Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10 poin 4 dan
5 memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian
tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di
wilayah Indonesia, tapi tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal
tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia.
Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan
dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di
luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.
Di dalam Kontrak
Freeport,
tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa
pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport.
Pun jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport
dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai
pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak
menguntungkan lagi secara ekonomis.